Jenis-jenis Badan Usaha
Badan
usaha merupakan satu kesatuan dari sebuah hukum , teknis, dan ekonomis yang
dimana memiliki sebuah tujuan untuk mencari laba atau keuntungan yang maksimal
serta mmeberikan pelayanan kepada masyarakat. Banyak orang yang menyamakan
antara badan usaha dengan perusahan, Padahal antara badan usaha dan perusahaan
merupakan suatu hal yang berbeda. Perbedaan utamanya yakni badan usaha merupakan sebuah lembaga sedangkan
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola dan memproses
faktor-faktor produksi yang ada. Jadi pada dasarnya badan usaha memiliki ruang
lingkup yang lebih luas karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu bahkan dua
atau lebih perushaan yang akan menjadi tempat mereka mengelola faktor produksi.
Berikut
ini merupakan jenis-jenis badan usaha:
1. Perorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan.
Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap
saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha
semacam ini pada umumnya terjadi pada
perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer
kecil, kerajinan, serta jasa dll.
2. Koperasi
Ditinjau
dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing cooperation artinya sebagai kerja
sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari
para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara
lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun
oleh para produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para
konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh
produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).
3. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh
pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN
saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan
masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi
perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan
untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang
sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
(Perusahaan Umum)
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama
seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu
pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun
status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual
sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh
pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari
Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan
persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin
Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai
pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan
badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
4. BUMS
(Badan Usahan Milik Swasta)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
BUMS
adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang
dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan
seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka
lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha
swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta
memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam:
a. Firma/Kongis
Peserikatan (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung
jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara
membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat
nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta
waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. Perserikatan
Komander (CV)
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2
(dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif
dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka
yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif
yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang
perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap
modal yang diberikan.
c. Perseroan
Terbatas (PT)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi
atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya
hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu
PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang
dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti
misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka
adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT
Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
d. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk
tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntunga. Misalnya
Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan
Penderita Anak Cacat dll.
Legalitas Badan Usaha
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan
dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan
dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
- Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
- Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Rerensi:
0 komentar:
Posting Komentar